• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

29/07/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

by Mimin
29/07/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Lebih dari separuh daratan di Indonesia merupakan sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan merilis luasan Kawasan hutan di Indonesia yakni 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan pada 2024, dengan angka deforestasi tercatat 175,4 ribu hektare.(antara.com)
Kemudahan dan kecepatan akses informasi di media social telah menjadi fasilitas yang mendukung orang-orang bahkan seantero dunia menyaksikan langsung peristiwa dialogis, eksekusi dan perlawanan terhadap Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di berbagai daerah.

Satgas itu sendiri merupakan perintah Presiden dalam Perpres nomor 5 tahun 2025 menargetkan 3,7 Juta Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Sebelum 17 Agustus 2025, saat ini SATGAS PKH melalui Jampidsus Kejaksaan Agung Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan telah menguasai lahan 2 juta hektar termasuk di areal TNKS seluas 101.105 ha di Merangin Provinsi Jambi.
Pencapaian oleh SATGAS PKH ini didukung oleh komposisi tim yang yang sangat solid dan efektif dari sisi upaya penindakan, eksekusi dan akumulasi kerugian negara yang selama ini tidak masuk ke kas negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak dikuasainya Kawasan Hutan yang dianggap tanpa izin selama ini bahkan puluhan tahun yang lalu.

Dalam upaya menghalau petani dan pekebun Satgas telah mempraktekkan berbagai upaya persuasif untuk menyerahkan lahan utamanya petani yang menguasai lahan dengan luasan besar, melakukan dialog dan pendekatan langsung, selain juga menciptakan taktik isiolasi, upaya relokasi, dan menutup akses jual beli TBS yang dilakukan pada pengepul atau RAM.

Ultimum Remedium

Menyikapi fenomena ini Ketua IHCS Perwakilan Jambi, menyampaikan “ Penertiban kawasan hutan ini terjadi karena eskalasi penyelesaian konflik agraria yang tak kunjung selesai selama puluhan tahun di daerah, walau sejatinya upaya tersurat sebagai langkah Ultimum Remedium sudah terbangun, namun lambat tanpa progress, karena terlalu panjang perdebatannya hingga rakyat lalai” Azhari.

Secara demokratis rakyat harus aktif untuk menempuh saluran yang disediakan oleh negara berupa mekanisme yang ada dalam Peraturan-Peraturan Kementerian Kehutanan, itu langkah baik agar petani mendapatakan legitimasi legal yang bertanggungjawab, sehingga pemerintah daerah memiliki alasan mendapatkan PAD dan Hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) di kementerian Keuangan dan Kami yakin SATGAS PKH akan mengakomodir itu, karena latarbelakangnya itu “ tambah Azhari
Berdasar info yang didapat dari Kementerian Kehutanan saat ini ada 1600 KK Petani terdampak di Padang lawas telah melakukan negoisasi izin kelola seluas 7000 ha, ini upaya maju menghindari proses penindakan oleh SATGAS PKH.
Bersinergi dengan M Zainudin Kepala Balai TNKS Merangin pada 28 juli 2025, Azhari menyampaikan bahwa masyarakat mulai khawatir akan pengusiran paksa atau relokasi oleh SATGAS PKH, sebagian masyarakat terbelah tidak percaya Penertiban akan dilakukan oleh SATGAS PKH karena terprovokasi dengan janji pelepasan oleh sekjelompok orang tang tak faham aturan”
M. Zainudin menyampaikan “Bahwa kami yang di daerah tidak tahu banyak soal SATGAS ini, Komposisi SATGAS ini langsung dibentuk oleh Presiden di Pusat”
NEGARA RUGI RATUSAN TRILIUN
Dalam diskusi disampaikan bahwa pola penanganan yang digunakan SATGAS PKH sangat terlatih dan Profesional namun juga Persuasif salah satunya seperti RAM Tokeh sawit atau pengepul TBS itu ditutup maka tak ada gunanya lagi buah sawit,tak laku begitu juga dengan buah Kopi yang Illegal tanpa izin di Kawasan TNKS jika ini diberlakukan itu konsekwensi hukum.
Sebagai produk unggulan global kopi wajib memilki sertifikasi ecolabel ( ISO 14020 ). Dunia internasional seperti Eropa dan Amerika, sertifikat ecolabel merupakan komitmen internasional terhadap produk eksport-import harus ramah lingkungan dan tidak bersumber dari hasil perusakan hutan atau deforestasi, untuk itu upaya pengurusan izin kelola di sector kehutanan sebagai upaya penting dan strategis meningkatkan kwalitas dan harga kopi dalam persaingaan dagang internasional.

Tags: IHCSPetaniSatgas PKHTNKS
Share199Tweet125SendScan
Previous Post

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

Next Post

Sinergi Jambi-Kerinci: Teken Kerja Sama Hortikultura dan Pariwisata di Kayu Aro

Related Posts

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

by Mimin
04/08/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Ratusan hektare perkebunan sawit tanpa izin yang diketahui masyarakat sekitar milik seorang warga keturunan berinisial AT masih...

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

by Mimin
26/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Kesadaran rakyat terhadap kepemilikan tanah dan status tanah masih terlalu minim, mereka yang tinggal didalam Kawasan hutan...

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

by Mimin
14/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Pasca dikeluarkannya Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami...

Next Post

Sinergi Jambi-Kerinci: Teken Kerja Sama Hortikultura dan Pariwisata di Kayu Aro

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

Wali Kota Jambi Hadiri Koordinasi Program Adipura 2025, Soroti Masalah TPS Liar

Wali Kota Jambi Hadiri Pengukuhan dan Rakercab APRI 2025–2029

Wako Maulana Resmikan Lampu Hias Tugu Pecinta Tanaman, Dorong Ruang Wisata Baru di Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com