• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

by Mimin
04/10/2025
in Daerah
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) yang berakhir pada Desember 2023 masih menyisakan bara konflik. Kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 20% lahan dari sekitar 9.077 hektar kepada masyarakat sembilan desa terdampak ternyata belum tuntas. Hingga kini, hanya Desa Badang yang belum menemukan titik penyelesaian.

Warga Desa Badang dengan tegas menolak skema yang ditawarkan perusahaan karena dianggap melenceng dari perundingan awal dan aturan Kompensasi Dirjenbun RI bahkan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penolakan itu memuncak pada 29 Desember 2023, ketika masyarakat menggelar aksi damai di area perkebunan PT DAS. Mereka didampingi langsung Kepala Desa Badang, Mawardi, dan kuasa hukum desa, Mike Mariana Siregar.

Dalam aksi tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari Ridwan, Pjs. Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat kala itu. Di hadapan massa , Ridwan mengatakan yang posisi dalam Pos Satpam bahwa dari 10 Kepala Desa yang hadir saat Undangan Kanwil ATR/BPN Provinsi, bahwa “jauh-jauh hari HGU PT DAS telah diteken Bapak Menteri ATR/BPN dan sudah diperpanjang.”

Pernyataan ini sontak memicu protes keras dari masyarakat dan penasihat hukum desa. Pasalnya, pernyataan itu justru membuka pertanyaan besar:

Mengapa HGU bisa diperpanjang jika kewajiban 20% belum disepakati?

Apa dasar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan perpanjangan tanpa penyelesaian konflik?

Apakah ada intervensi atau praktik penyimpangan dalam proses perpanjangan HGU PT DAS?

Isu ini segera menjadi sorotan publik dan sempat menjadi trending topik di sejumlah media lokal maupun nasional. Lebih jauh, menurut informasi yang beredar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.

Bagi masyarakat Badang, kejanggalan dalam perpanjangan HGU bukan hanya soal hak dan kewajiban 20% lahan yang tak kunjung jelas, melainkan juga soal transparansi dan dugaan permainan kepentingan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan ATR/BPN.

Kini, Konflik Lahan antara Masyarakat 9 Desa PT DAS bukan hanya menjadi beban pemerintah daerah dan perusahaan, tetapi juga berpotensi menyeret Pejabat terkait ke ranah hukum. “Kami menuntut keadilan. Kalau hak kami diabaikan, maka jelas ada yang bermain di belakang layar,” tegas Masyarakat Desa Badang.

Info yang beredar malah Kementerian ATR/BPN telah memberikan perpanjangan HGU PT.DAS jauh hari pada tahun 2005. Pertanyaan apakah pemberian perpanjangan bisa diberikan sebelum masa berlaku habis pada 31 Desember 2023, patut dicurigai ada permainan dibalik layar, terkait kebijakan pemerintah terdahulu sampai sekarang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat, BPN, hingga Kementerian ATR/BPN RI, apakah keberpihakan mereka berpihak pada rakyat atau pada korporasi. Publik kini menanti langkah konkret KPK RI dalam membongkar dugaan Penyimpangan yang terjadi di balik perpanjangan HGU PT DAS.

Tags: Desa DASHGUKonflik LahanKPKPT DAS
Share199Tweet125SendScan
Previous Post

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Next Post

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Related Posts

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar di Senyerang

by Mimin
27/05/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan...

Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

by Mimin
16/05/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,SP,MM,M.Si menyatakan komitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah saat...

Hari Ini, Gubernur – Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Datangi Gedung KPK

by Mimin
14/05/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi datangi gedung merah putih KPK. Mereka yang berada di...

Next Post

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com