NUSAMELAKA.COM, JAMBI – Keseriusan DPRD Kota Jambi dalam menyelesaikan polemik zona merah Pertamina mendapat apresiasi dari Kementerian ATR/BPN. Pemerintah pusat bahkan mendukung pembentukan tim terpadu guna menyelesaikan konflik lahan masyarakat secara menyeluruh.
Apresiasi tersebut disampaikan usai audiensi antara Panitia Khusus Zona Merah DPRD Kota Jambi dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, DPRD Kota Jambi memaparkan berbagai persoalan yang dialami warga akibat status zona merah Pertamina.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa ribuan bidang tanah masyarakat yang telah bersertifikat kini terhambat secara administrasi karena diklaim sebagai aset negara. Kondisi tersebut memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Menurut Kemas Faried, DPRD Kota Jambi tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret.
“Kami ingin ada penyelesaian yang adil dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihak ATR/BPN menilai langkah DPRD Kota Jambi melakukan koordinasi lintas kementerian merupakan tindakan tepat. Pemerintah pusat pun mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan semua unsur terkait.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono mengatakan, tim tersebut nantinya akan bekerja melakukan verifikasi fisik dan dokumen atas seluruh aset yang diklaim sebagai BMN eks Pertamina.
“Hasil verifikasi akan menjadi dasar penyelesaian sesuai aturan,” katanya.
Tim terpadu yang akan dibentuk terdiri dari DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, Pertamina dan pemerintah daerah. Mereka akan menentukan titik koordinat resmi lahan yang masuk aset negara.
Dukungan pemerintah pusat ini diharapkan mampu membuka jalan penyelesaian konflik lahan yang selama ini menjadi persoalan besar bagi masyarakat Kota Jambi, khususnya di kawasan Kenali Asam.(*)



















