• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Pemkot Jambi Kembali Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD dan SD Kelas 1–3

09/09/2026

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Pemkot Jambi Kembali Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD dan SD Kelas 1–3

by Mimin
09/09/2026
in Daerah, PEMERINTAHAN
0

Nusamelaka.com, JAMBI –  Menyikapi kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menerbitkan kebijakan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah fluktuasi kualitas udara.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, sekaligus mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan adanya perubahan kondisi kualitas udara di Kota Jambi. Karena itu, Pemkot Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara.

Dalam edaran tersebut, terhitung mulai 10 hingga 11 September 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3 melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah. Kebijakan tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Sementara itu, peserta didik SD kelas 4 sampai kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 sampai kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian dan memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

Pemkot Jambi juga memberikan perhatian khusus bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah sebagai langkah perlindungan terhadap risiko kesehatan akibat paparan pencemaran udara.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pula, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selama kondisi kualitas udara belum membaik, seluruh aktivitas peserta didik yang dilakukan di ruang terbuka juga ditiadakan. Kegiatan tersebut meliputi olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.

Bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan langkah-langkah perlindungan kesehatan peserta didik. Peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

Pemkot Jambi turut mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk aktif memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran dari rumah.

Apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Surat edaran ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan.

Berdasarkan pantauan pada Selasa siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 169, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla. (Adv)

Share197Tweet123SendScan
Previous Post

BPBD Kota Jambi Turun ke Jalan, 5.000 Masker KN95 Dibagikan

Next Post

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

Related Posts

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

by Mimin
22/10/2026
0

KOTA JAMBI, 22 Oktober 2026 — Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat menjadi perhatian...

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

by Mimin
30/09/2026
0

Nusamelaka.com, JAMBI –  Keterbatasan armada patroli menjadi salah satu persoalan yang disoroti DPRD Kota Jambi dalam pelaksanaan tugas Satuan Polisi...

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

by Mimin
29/09/2026
0

Nusamelaka.com, JAMBI –  Persoalan pemenuhan gizi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah menjadi perhatian DPRD Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi didorong...

Next Post

Salat Istisqa Digelar, Hujan Turun di Sejumlah Titik Kota Jambi

Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3

DPRD Kota Jambi Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,992 Triliun

DPRD Kota Jambi Minta Investor Pastikan Izin Lengkap Sebelum Memulai Pembangunan

Sampah Kota Jambi Capai 450 Ton Sehari, DPRD Desak Kepastian Proyek Pengolahan di Talang Gulo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com