• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Presiden Prabowo Bentuk BOPN, Lembaga Baru Pengelola Penerimaan Negara di Bawah Kendali Langsung Presiden

14/06/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home EKONOMI

Presiden Prabowo Bentuk BOPN, Lembaga Baru Pengelola Penerimaan Negara di Bawah Kendali Langsung Presiden

by Mimin
14/06/2025
in EKONOMI
0

TAJOM.ID, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan telah membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang berada langsung di bawah kendali presiden. Pembentukan BOPN bertujuan meningkatkan efektivitas sistem perpajakan nasional sekaligus memisahkan fungsi pemungutan pajak dari kewenangan fiskal yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan.

Informasi tersebut tercantum dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima oleh WartaEkonomi.co.id. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa BOPN akan mengadopsi teknologi digital untuk memperkuat basis data nasional, menekan praktik penghindaran pajak, serta merancang skema insentif fiskal yang sejalan dengan visi pembangunan ekonomi Presiden Prabowo.

“Selama ini, tugas penerimaan negara terlalu terkonsentrasi di Kementerian Keuangan, yang justru menghambat pemenuhan janji-janji presiden,” ujar Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar TKN bidang perpajakan dan penerimaan negara, sebagaimana dikutip dalam dokumen tersebut.

Ia juga mengkritisi dominasi posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dinilainya lebih berkuasa dari presiden dalam hal pengambilan kebijakan fiskal. Ia menyebut Menkeu telah menolak beberapa inisiatif strategis Prabowo, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pendirian BOPN, serta restrukturisasi internal Kementerian Keuangan.

“Menkeu menolak perampingan kementeriannya namun justru menambah unit eselon I seperti Badan Intelijen Keuangan Negara,” tulis Edi dalam dokumen itu.

Dirinya juga menyoroti ketidaksiapan Kemenkeu menghadapi potensi krisis fiskal serta minimnya komitmen dalam menciptakan solusi jangka panjang untuk menggenjot penerimaan negara. Selain itu, Edi mempertanyakan efektivitas program pengampunan pajak (tax amnesty) serta implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi (core tax administration) yang dinilainya belum berdampak signifikan terhadap rasio pajak nasional.

Edi juga meragukan kemampuan manajerial Menkeu mengingat Sri Mulyani saat ini menjabat dalam 31 posisi strategis secara bersamaan.

Struktur Organisasi BOPN

Berdasarkan dokumen yang sama, struktur kelembagaan BOPN akan terdiri dari:

 

  1. Menteri Negara/Kepala BOPN: yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  2. Dewan Pengawas: yang terdiri dari Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, serta empat tokoh independen.
  3. Dua Wakil Kepala: Masing-masing membidangi Operasi dan Urusan Dalam.
  4. Enam Deputi: Meliputi bidang perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kepabeanan, penegakan hukum, intelijen, dan perencanaan.
  5. Dua lembaga pendukung: Yakni Pusat Data Sains dan Informasi (fokus pada AI, blockchain, dan keamanan siber), serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai.
  6. Lima Staf Ahli: Yang mencakup intelijen ekonomi, komunikasi politik, telematika, ekonomi syariah, dan hukum kekayaan negara
  7. Kepala Perwakilan Provinsi:  Yang berada pada level eselon 1B

Pembentukan BOPN menjadi penanda arah baru tata kelola penerimaan negara di bawah pemerintahan Prabowo. Struktur kelembagaan ini diharapkan mampu menjawab tantangan modern dalam pengumpulan penerimaan negara, serta mendukung percepatan implementasi agenda ekonomi nasional.(*)

Tags: BOPNDibentukKemenkeuPrabowo
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Keyakinan Konsumen Tetap Kuat, IKK Mei 2025 Bertahan di Zona Optimis

Next Post

UNJA Terima Kunjungan Kementerian Pangan dan Pertanian Jerman, Bahas Potensi Kerja Sama Riset

Related Posts

Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengelolaan Proyek Energi Berskala Besar

by Mimin
26/06/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengelolaan proyek-proyek energi...

Polresta Jambi Kawal Program Ketahanan Pangan Bergizi Lewat Pengecekan Lokasi P2B

by Mimin
16/05/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Dukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berupa Asta Cita Ketahanan pangan bergizi , memastikan kesiapan lokasi...

Next Post

UNJA Terima Kunjungan Kementerian Pangan dan Pertanian Jerman, Bahas Potensi Kerja Sama Riset

UNJA Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Empat Tahun Berturut-turut

UNJA Dorong Kualitas Publikasi Ilmiah Lewat Pendampingan Artikel Nasional dan Internasional

UNJA dan INKINDO Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Keterhubungan Dunia Akademik dan Industri

Oplus_0

Renti Situmeang Tegaskan Eksekusi Lahan Sah, Bukan Salah Objek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com