• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
Oplus_0

Renti Situmeang Tegaskan Eksekusi Lahan Sah, Bukan Salah Objek

14/06/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Renti Situmeang Tegaskan Eksekusi Lahan Sah, Bukan Salah Objek

by Mimin
14/06/2025
in Daerah
0
Oplus_0

Oplus_0

TAJOM.ID, TOBA – Polemik terkait eksekusi lahan di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali mendapat penegasan dari kuasa hukum Sobo Sirait dan rekannya.

Kepada media,  Renti Situmeang, S.H., M.H di memberikan keterangan resmi guna meluruskan berbagai isu simpang siur yang berkembang, khususnya terkait dugaan salah objek eksekusi dan aksi demonstrasi sebagian warga Desa Amborgang pada Jum’at, (13/6/2025) pukul 19.00 WIB  di Hutanta Cafe, Sibola Hotang, Balige.

Dalam keterangannya, Renti menjelaskan bahwa proses hukum perkara ini telah berlangsung panjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Balige hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Perkara Nomor 60/Pdt.G/2021/PN.Blg telah diputus di Pengadilan Negeri Balige dan dikuatkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 73/PDT/2022/PT Medan tanggal 28 April 2022. Permohonan kasasi pihak Parman Sirait dkk. juga ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 88 K/Pdt/2023 tanggal 21 Februari 2023,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, lanjut Renti, pihak lawan juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang tercatat dalam perkara Nomor 934 PK/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dengan bukti baru berupa sertifikat yang diajukan oleh pihak penggugat. Namun, PK tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Objek perkara telah diperiksa langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat/PS). Batas-batas tanah seluas ±25 hektare di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, telah dicocokkan dengan gugatan penggugat. Proses konstatering juga sudah dilaksanakan sebelum eksekusi dilakukan,” tegas Renti.

Menanggapi isu dugaan salah objek eksekusi yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa sebagian warga Desa Amborgang, Renti menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyebutkan bahwa dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan oleh pihak Parman Sirait dkk. (Perkara Nomor 93/Pdt.Bth/2024/PN Blg), objek sengketa yang ditunjukkan adalah lokasi yang sama dengan lahan yang telah dieksekusi. Karena itu, perlawanan tersebut ditolak oleh pengadilan.

“Soal klaim perbedaan batas wilayah antara Desa Parik dan Desa Amborgang, hingga kini belum ada penetapan tapal batas resmi dan jelas dari pemerintah. Namun pokok perkara ini bukan soal batas desa, melainkan soal hak ulayat sah keturunan Raja Nauli Mangan Sirait,” sambungnya.

Renti juga membantah isu bahwa pihaknya menguasai lahan di luar 25 hektare yang telah dieksekusi. Menurutnya, memang benar keturunan Raja Nauli Mangan Sirait memiliki penguasaan atas lahan yang lebih luas, tetapi objek perkara yang disengketakan dan telah dieksekusi hanya seluas ±25 hektare, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Perlu dipahami bahwa ini bukan tanah milik pribadi melainkan tanah ulayat marga Sirait, warisan leluhur Raja Nauli Mangan Sirait, yang diwarisi turun-temurun oleh seluruh keturunannya. Jangan dipelintir seolah ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.(*)

Tags: DemoIsuLahanSalah eksekusi
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

UNJA dan INKINDO Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Keterhubungan Dunia Akademik dan Industri

Next Post

Mengungkap Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Flek Hitam di Wajah

Related Posts

Produktivitas Naik, PalmCo Gencarkan Distribusi Minyak Murah dan Kemitraan Sawit

by Mimin
18/06/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Ditengah tekanan harga CPO dunia yang terus melemah, PTPN IV PalmCo Subholding dari Holding Perkebunan PTPN III...

Warga Tiga Desa di Toba Gelar Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Lahan

by Mimin
13/06/2025
0

TAJOM.ID, KABUPATEN TOBA – Aliansi Masyarakat Desa Amborgang, Parik, Sampuara dan sionggang,menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Toba, Jumat (13/06/2025)....

Kuasa Hukum Halasan Sirait: Bantah Tegas tudingan Mafia Tanah

by Mimin
13/06/2025
0

TAJOM.ID, TOBA - Isu liar yang beredar dan tengah viral di media sosial menyebut nama Halasan Sirait terlibat dalam praktik...

Next Post

Mengungkap Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Flek Hitam di Wajah

7 Tips Mencerahkan Ketiak Secara Alami

Bagaimana Cara Mengatakan Bau Badan ke Teman? Ini Tipsnya

Tidur Posisi Kanan atau Kiri? Ini Tipsnya

Ini Penyebab Gigi Ngilu dan Cara Mengatasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com