• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

KMPA: Negara Dirugikan, PT Bukit Kausar Diduga Kuasai Kawasan Hutan Bertahun-tahun

06/07/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

KMPA: Negara Dirugikan, PT Bukit Kausar Diduga Kuasai Kawasan Hutan Bertahun-tahun

by Mimin
06/07/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Koalisi Masyarakat Peduli Agraria (KMPA) mempertanyakan sikap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban kawasan hutan di Provinsi Jambi.

Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 itu diketahui gencar memasang plang penertiban dan menertibkan kebun milik masyarakat. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Bukit Kausar, sebuah anak perusahaan BUMN PTPN IV Regional IV.

Putra S, juru bicara KMPA, menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Bukit Kausar sejak April 2025. Namun, laporan itu belum mendapat tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Sudah hampir dua bulan sejak laporan kami masuk. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan, termasuk dengan Kasi Penkum Bapak Noli Wijaya, namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas,” kata Putra dalam keterangan tertulisnya kepada Tajom.id pada Minggu, (6/7/2025).

Ia menambahkan, laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi Jambi c.q. Aspidsus, setelah sebelumnya diarahkan oleh Kejati bahwa Satgas PKH tidak lagi berkantor di kejaksaan. Namun faktanya, kata Putra, Satgas PKH masih aktif melakukan penertiban di beberapa daerah lain.KMPA menilai hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Bukit Kausar.

“Sudah bertahun-tahun perusahaan tersebut diduga mengelola kebun sawit di luar HGU dan dalam kawasan hutan, tetapi tidak ada tindakan. Ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi pendapatan maupun legalitas penguasaan lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putra mengungkap bahwa PT Bukit Kausar tidak mendaftarkan kawasan yang dikuasainya untuk pemutihan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 serta pasal 101A dan 101B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

“Satgas PKH seharusnya bertindak tegas, bukan hanya kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada perusahaan besar seperti PT Bukit Kausar, meskipun itu anak BUMN,” tegas Putra.

Ia juga meminta kejaksaan untuk menyelidiki ke mana hasil produksi sawit dari kawasan hutan tersebut disalurkan dan siapa yang menikmati hasilnya.

“Kalau benar dana perawatan berasal dari keuangan negara melalui PTPN, sementara hasilnya dinikmati oknum tertentu, ini jelas merugikan negara,” lanjutnya.Putra menutup pernyataannya dengan mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar tidak ada lagi pengkhianat bangsa yang menikmati kekayaan alam Indonesia secara ilegal. (Crl)

Tags: BUMNKawasan HutanKMPAKonflik Agraria
Share202Tweet127SendScan
Previous Post

Javana River View Tawarkan Hunian Subsidi Strategis di Tengah Kota Jambi, Booking Mulai 1 Juta!

Next Post

Politeknik Jambi dan LAM Kota Jambi Jalin Kerja Sama Pelestarian Budaya

Related Posts

Kades Badang MAWARDI diduga tidak menghormati keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

by Mimin
09/09/2025
0

TAJOM.ID, TANJUNG JABUNG BARAT -Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desanya....

Oplus_131072

Presiden Prabowo Panggil Menteri Rosan, Bahas Evaluasi dan Asesmen BUMN

by Mimin
13/05/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan...

Next Post

Politeknik Jambi dan LAM Kota Jambi Jalin Kerja Sama Pelestarian Budaya

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Wali Kota Jambi Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Wali Kota Jambi Maulana Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD, Tegaskan Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Keuangan 2025: Tekankan Profesionalisme dan Transparansi Anggaran

Wali Kota Jambi Lantik Pengurus LPTQ Periode 2025–2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com