• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Kades Badang MAWARDI diduga tidak menghormati keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

09/09/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Kades Badang MAWARDI diduga tidak menghormati keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

by Mimin
09/09/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, TANJUNG JABUNG BARAT –Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desanya. Dugaan ini muncul pasca langkah masyarakat yang tengah memperjuangkan pendaftaran tanah ulayat melalui jalur resmi.

Sebelumnya, pada Selasa (20/5/2025), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, SH., MH., bersama jajaran fungsional turun langsung ke lokasi. Dalam kesempatan itu, pihak BPN menyerahkan surat balasan resmi kepada Kuasa Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang, Dedi Ariyanto, M.Si.

Surat tersebut berisi arahan agar masyarakat melengkapi berkas persyaratan permohonan pendaftaran tanah ulayat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.

Setelah lebih dari tiga bulan, masyarakat dan pengurus berhasil menuntaskan seluruh kelengkapan berkas, hingga tahap akhir berupa sporadik. Berkas tersebut kemudian dibawa ke Kantor Desa Badang untuk sekadar diketahui oleh kepala desa.

Namun, alih-alih mendapat pengesahan, Kades Badang Mawardi justru mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi Desa yang menyatakan belum bersedia memberikan persetujuan dengan alasan tanah masih berstatus sengketa.

Sikap tersebut dinilai janggal, sebab sebelumnya pihak BPN sudah jelas mengarahkan agar berkas dilengkapi untuk proses pendaftaran tanah ulayat. Masyarakat menilai seharusnya kepala desa bersyukur dan mendukung perjuangan mereka dalam merebut kembali hak atas sumber daya alam yang selama puluhan tahun dikuasai PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), anak perusahaan PT Asian Agri.

Atas sikap Kades Mawardi, masyarakat Desa Badang mulai menyuarakan mosi tidak percaya. Mereka menilai ada indikasi permainan di balik penolakan tersebut yang bisa melemahkan perjuangan MHA.

“Masyarakat berencana mengganti kepala desa yang lebih berpihak, jujur, berani, dan tidak tunduk pada intervensi pihak manapun. Kami ingin pemimpin yang tidak mengkhianati perjuangan rakyat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap penyelesaian konflik tanah adat ini bisa berjalan tanpa menimbulkan perpecahan lebih luas. Mereka menegaskan tetap kompak memperjuangkan hak dengan semangat kebersamaan, sesuai pepatah: Terendam samo basah, tejemur samo kering.

Tags: Konflik AgrariaMasyarakat Hukum AdatPT Dasa Anugrah SejatiTanah UlayatTanjung Jabung barat
Share199Tweet124SendScan
Previous Post

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait APBD Perubahan 2025

Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Percepatan Program Prioritas Pemerintah

Related Posts

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

by Mimin
01/10/2025
0

TAJOM.ID, TANJABBAR - Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi mengajukan surat...

KMPA: Negara Dirugikan, PT Bukit Kausar Diduga Kuasai Kawasan Hutan Bertahun-tahun

by Mimin
06/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi Masyarakat Peduli Agraria (KMPA) mempertanyakan sikap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai tebang...

UNJA dan Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama untuk Lima Tahun Ke Depan

by Mimin
22/05/2025
0

TAJOM.ID, MENDALO - Universitas Jambi (UNJA) dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sepakat memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) untuk lima...

Next Post

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Percepatan Program Prioritas Pemerintah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Percepatan Program Pemerintah

Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Wali Kota Jambi Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan Sistem Merit di Birokrasi Daerah

Presiden Prabowo Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Pemerataan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com