• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

01/10/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

by Mimin
01/10/2025
in Daerah
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi mengajukan surat permohonan fasilitasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Tanjab Barat. Surat bernomor 008/KAMHA/IH-DB/IX/2025 itu ditandatangani oleh Dedi Ariyanto, M.Si, yang bertindak sebagai kuasa dari kelompok adat, Senin (29/9/2029)

Permohonan tersebut berkaitan dengan kendala administrasi dalam proses pengajuan hak milik atas tanah bersama yang dikelola masyarakat hukum adat Desa Badang. Dalam surat itu dijelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan, di antaranya:

1. Kepala Desa Badang belum bersedia menandatangani Surat Pernyataan Sporadik Tanah Ulayat karena tanah masih dalam sengketa.

2. Adanya komunikasi antar instansi yang antara Kepala Desa Badang dengan pejabat ATR/BPN Kab. Tanjab Barat pada 8 September 2025 terkait Larangan Keras Penandatanganan Sporadik.

3. Salah satu diantara dokumen persyaratan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dipersoalkan.

Dedi Ariyanto menegaskan, pihaknya meminta fasilitasi dari ATR/BPN Kab. Tanjab Barat agar proses administrasi Pendaftaran Tanah Ulayat bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat yang menjadi tanah bersama masyarakat hukum adat Desa Badang. Jangan sampai ada pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dan memicu konflik sosial terbuka,” tegas Dedi dalam suratnya.

Surat permohonan ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Bupati Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas PMD, Camat Tungkal Ulu, hingga Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kab. Tanjab Barat.

Masyarakat Adat berharap Pemerintah segera turun tangan memberikan solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Tags: ATR/BPNMasyarakat Hukum AdatTanah Ulayat
Share203Tweet127SendScan
Previous Post

Tuntutan Kamha Imam Hasan Desa Badang: Warga Tegaskan Hak Adat dan Perlindungan HAM

Next Post

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

Related Posts

Kades Badang MAWARDI diduga tidak menghormati keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

by Mimin
09/09/2025
0

TAJOM.ID, TANJUNG JABUNG BARAT -Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desanya....

Next Post

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com