• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Geruduk Gudang BBM Ilegal Simpang Sungai Duren, GSPI Minta APH Tindak Tegas

22/12/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Geruduk Gudang BBM Ilegal Simpang Sungai Duren, GSPI Minta APH Tindak Tegas

by Mimin
22/12/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, MUARO JAMBI – Kemarahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Muaro Jambi kian memuncak. Setelah berulang kali disuarakan berbagai elemen namun tak kunjung mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut berlangsung di depan salah satu gudang BBM ilegal yang berlokasi di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (22/12/2025).

GSPI menilai langkah tersebut diambil lantaran aparat penegak hukum dianggap tidak serius dalam menindak aktivitas ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat. Gudang BBM yang diduga dimiliki oleh seorang berinisial M itu disebut masih terus beroperasi tanpa mengindahkan dampak dan kenyamanan warga sekitar.

Koordinator aksi, Dandi T., menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menindak pelaku penimbunan BBM ilegal.

“Kami meminta dengan tegas, apabila pihak kepolisian tidak sanggup menutup gudang ini, kami akan mengajak masyarakat untuk menutup sendiri gudang ini,” tegas Dandi.

Ia menambahkan, praktik penimbunan BBM subsidi secara ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi dan materil, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.

“Kami akan terus mengawal gudang ini dan gudang-gudang lainnya, khususnya yang berada di Kecamatan Jambi Luar Kota,” ujarnya.

Menurutnya, penimbunan BBM subsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan Pasal 55 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Diketahui, gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut sebelumnya pernah terbakar pada Rabu (26/3/2025). Saat itu, gudang tersebut masih dimiliki oleh seorang berinisial SGL, warga yang diketahui berdomisili di Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Berdasarkan hasil pengecekan pascakebakaran, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di dalam gudang, di antaranya 31 unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, enam drum besi berkapasitas 200 liter, dua tangki besi modifikasi masing-masing berkapasitas 10.000 liter, tiga mesin sedot, satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan tangki besi modifikasi berkapasitas 10.000 liter, serta dua unit sepeda motor.

Namun, pascakebakaran tersebut, gudang BBM ilegal itu kembali beroperasi dengan modus serupa setelah berpindah kepemilikan dari SGL ke pihak lain berinisial M.

Tidak menemui pemilik gudang yang disebut “menghilang” saat aksi berlangsung, massa kemudian melanjutkan unjuk rasa ke depan Mapolsek Jaluko. Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki terhadap aktivitas penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut. (*)

Tags: BBM Ilegal
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Seleksi Terbuka JPT Pratama Muaro Jambi Belum Selesai, 10 Nama Calon Kadis Sudah Percaya Diri Dilantik ?

Next Post

Dorong Transparansi Tata Kelola Aset Daerah, BEM Nusantara Jambi Pertanyakan Status Administratif Kincai Plaza

Related Posts

No Content Available
Next Post

Dorong Transparansi Tata Kelola Aset Daerah, BEM Nusantara Jambi Pertanyakan Status Administratif Kincai Plaza

Komisi IV DPRD Kota Jambi Komit Perbaiki Sarana Pendidikan

DPRD dan Pemkot Jambi Sepakati Perkuat Koordinasi Program Daerah

BPK Serahkan LHP Semester II 2025, DPRD Kota Jambi Diminta Tingkatkan Akuntabilitas

DPRD Kota Jambi Nilai Koordinasi Antarinstansi Masih Lemah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com