• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

22/06/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

by Mimin
22/06/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat diduga memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tanah urug di Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara. Aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memicu dugaan pelanggaran izin serta kerusakan lingkungan.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan patut menjadi sorotan, seperti yang terjadi pada kegiatan pertambangan tanah urug di daerah Simpang Abadi.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan tersebut. Lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa penanganan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IUP tanah urug di lokasi tersebut dimiliki oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat. Luas izin yang tercatat hanya sebesar 5 hektare, namun aktivitas penggalian dan mobilisasi truk pengangkut berlangsung secara intensif, bahkan mencapai puluhan unit per hari.

Dugaan pelanggaran muncul karena volume produksi yang dihasilkan selama bertahun-tahun dinilai tidak sebanding dengan luas izin yang diberikan. Secara logis, tanah urug seluas 5 hektare tidak mampu menopang produksi sebesar itu dalam jangka waktu lama.

Perlu diketahui, pelanggaran terhadap ketentuan IUP dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Selain itu, pelanggar juga dapat dijatuhi denda dan pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan ini menjadi perhatian publik karena pemegang izin tambang diduga merupakan pejabat publik yang menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat.

Secara etik, anggota DPRD tidak dibenarkan memiliki IUP, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sejalan dengan:

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Kode Etik DPRD, yang menekankan integritas dan larangan konflik kepentingan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, yang menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak boleh memiliki IUP baik secara langsung maupun melalui perantara.

Juru Bicara Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ), Putra, dalam keterangannya secara terpisah, menyatakan bahwa kepemilikan IUP oleh anggota DPRD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”Pertambangan yang izinnya dimiliki langsung oleh anggota DPRD sangat rawan kepentingan pribadi dan mencederai prinsip akuntabilitas publik,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, kepemilikan izin pertambangan oleh pejabat publik perlu ditinjau ulang agar tidak mengganggu fungsi pengawasan dan legislasi yang diemban oleh anggota dewan.

Tags: DPRD TANJAB BARATIUPTambangTanah Urug
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

Polda Jambi Hadirkan Layanan Gratis dan Baksos di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Bupati Toba Lepas Dua Pelajar ke Ajang Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Related Posts

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Mimin
17/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...

Next Post

Bupati Toba Lepas Dua Pelajar ke Ajang Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Bupati Toba Sampaikan Sejumlah Proposal Bidang Kesehatan dan Sosial kepada Anggota DPR RI Komisi IX

Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Sampah yang Inovatif dan Berkelanjutan

Wabup Toba Tekankan Kepedulian ASN terhadap Lingkungan Sekitar

UTBK SMMPTN Barat di UNJA Berlangsung Inklusif, Siswa SLB Sarolangun Ikut Ujian dengan Semangat Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com