• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

17/06/2025

Fahrul Ilmi Minta Kebijakan WFH di Tengah Kabut Asap yang Semakin Pekat

22/10/2026

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu Saat Respons Laporan Warga

30/09/2026

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29/09/2026

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

25/09/2026

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23/09/2026

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

23/09/2026

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

23/09/2026
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Nusa Melaka
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Mimin
17/06/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kegiatan ini ditengarai menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang, termasuk munculnya lubang-lubang besar yang tidak ditutup kembali dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Meski luas izin tambang hanya sekitar 5 hektare, aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut telah menghasilkan ribuan kubik tanah urug.

Dugaan pelanggaran terhadap izin pertambangan pun semakin kuat. Secara logis, dengan luas hanya 5 hektare, kegiatan pengangkutan puluhan truk setiap harinya seharusnya sudah menghabiskan cadangan tanah urug di lokasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan yang melebihi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  • Peringatan tertulis kepada pemegang izin,
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi, dan
  • Pencabutan IUP jika pelanggaran terbukti serius.

Selain sanksi administratif, pemegang IUP juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran dapat berujung pada hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.

Yang lebih memprihatinkan, pemilik izin pertambangan ini diduga merupakan salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Padahal, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam.

Lalu, apakah anggota DPRD dibolehkan memiliki IUP?

Aturan yang Berlaku

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Etika dan Konflik Kepentingan

  • Kode Etik DPRD: Mengharuskan anggota DPRD menjaga integritas serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  • Konflik Kepentingan: Dalam menjalankan tugas, anggota DPRD wajib menghindari tindakan yang bisa mencampuradukkan kepentingan pribadi dan publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak diperbolehkan memiliki IUP secara langsung maupun tidak langsung.

Kesimpulan dari Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ):
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, anggota DPRD tidak seharusnya memiliki IUP atas nama pribadi atau melalui pihak lain. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah.

Tags: DPRD TANJAB BARATIUPKKRJPertambangan Tanah Urug
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

UNJA Jadi Tuan Rumah MTQM Nasional dan Internasional 2025

Next Post

Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Warga Diundang Meriahkan Acara

Related Posts

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

by Mimin
22/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat diduga memiliki izin usaha pertambangan (IUP)...

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

by Mimin
22/04/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi melaporkan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), Petrochina International Jabung Ltd,...

Next Post

Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Warga Diundang Meriahkan Acara

Pemkab Toba Peringati 118 Tahun Gugurnya Raja Sisingamangaraja XII: Jadikan Semangat Juangnya Sebagai Inspirasi Bangsa

Ini 7 Risiko Akibat Mengelupas Bibir yang Kering

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UNJA Tampilkan Teater The Show Begins Here

ingredients for homemade food and cosmetics

Rahasia Kulit Sehat dengan Masker Wajah Alami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Arsip

Kalender

November 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Okt    
Nusa Melaka

Copyright © 2025 NusaMelaka.com

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 NusaMelaka.com